|
Resensi Pembaca
|
|
Wednesday, 25 November 2009 06:24 |
|
Dalam Islam, tujuan tidaklah menghalalkan segala cara (al-ghayah la tubarrir al-washilah). Dalam transaksi bisnis misalnya, Islam tidak membenarkan segala cara meski untuk memperoleh benda-benda yang zatnya memang halal. Maka Islam tidak membenarkan mekanisme undian SMS berbau judi dan melarang praktik penipuan dalam jual beli. Islam mengharamkan praktik bursa saham/komoditi perusahaan meski zat yang diperjualbelikannya halal. Islampun melarang pasar uang karena dalam Islam, uang bukanlah komoditi, melainkan semata-mata alat pembayaran.
Islam juga sangat memperhatikan perihal akad/transaksi dalam muamalah. Muamalah yang dibolehkan secara syar’i bisa dipandang haram jika akadnya batil. Dengan kata lain, akad yang batil bisa menafikan kehalalan sebuah muamalah yang asalnya dibolehkan secara syar’i. Sayangnya, fenomena semacam ini justru sering dilakukan oleh sebagian kaum Muslim akibat minimnya pengetahuan mereka akan fikih muamalah.
Karena itulah, kehadiran buku ini amat penting di tengah-tengah keawaman sebagian besar umat Islam saat ini akan praktik-praktik bisnis (perdagangan atau jasa) yang Islami. Didalamnya, penulis menyoroti banyak hal di seputar akad-akad dan jual beli yang batil, khususnya dalam konteks bisnis ala kapitalis, sekaligus menjelaskan secara gamblang akad-akad yang sah dan model-model jual beli yang Islami. Bagi Anda pengusaha muslim dan calon bisnisman, buku ini dapat dijadikan referensi penting. [Iwan Setiawan].
|
|
Last Updated on Wednesday, 25 November 2009 06:29 |